Gugatan perkara lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin mendapat jalan buntu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menerima permohonan banding Pemerintah Kota Ternate.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate diketahui mengabulkan gugatan Ronny dkk sebagaimana teregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. PN, yang memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada Ronny.
Ketua Tim kuasa hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko mengatakan, gugatan tersebut diajukan Ronny kepada Pemkot lantaran menempati lahan mereka. Karena itu, PN mengabulkan gugatan itu dengan nilai ganti kerugian.
“Atas putusan itu, Pemkot kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke PT Maluku Utara dan teregistrasi dengan Nomor Perkara: 18/PDT/2023/PT.TTTE, tanggal 14 Juni 2023,” ucap Fahruddin, Senin, 26 Juni 2023.
Fahruddin menambahkan, upaya banding itu dilakukan Pemkot karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan PN Ternate tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan team penentu harga tanah atau Appraisal.
“Hari ini kami telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding dari PT Maluku Utara, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan dalam Memori Banding Pemkot Ternate,” akuinya.
Fahruddin bilang, PT Maluku Utara memperbaiki amar putusan dalam Putusan point 4 dan ke-5 tentang Pembongkaran Taman Landmark serta pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat dalam perkara Nomor: 64/Pdt.G/2022/PN.Tte.
“Di mana, amar putusan tentang pembongkaran dalam hal ini Landmark ditiadakan, serta nilai ganti rugi kepada penggugat pun diperbaiki berdasarkan harga pasar yang ditetapkan team penentu harga,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi