Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, kini melakukan pengawasan aset milik eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang menjadi Barang Bukti (BB) sitaan KPK RI.
59 tanah dan bangunan itu berada di Kota Ternate, Ibu Kota Sofifi, dan Halmahera Selatan.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji Buamonabot ketika dikonformasi cermat, mengatakan BB sitaan KPK RI ini berada di luar Rupbasan, terdiri dari tanah dan bangunan sekitar 59 unit.
“59 unit tanah dan bangunan yang menjadi sitaan KPK RI, kini diawasi,” jelas Pramuaji ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 23 Januari 2025.
Pramuaji menambahkan, dari 59 unit BB tanah dan bangunan, 10 unit di antaranya sudah berstatus barang rampasan. Sementara 49 unit masih berstatus sebagai barang sitaan negara.
“Semua BB berada dalam pengawasan Rupbasan, baik di Ternate maupun sekitarnya. Jadi dari petugas pengelola barang sitaan dan barang rampasan negara secara berkala setiap bulan minimal sekali kami mengadakan pengawasan terhadap aset AGK yang sudah disegel plang KPK RI,” pungkasnya.