Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menuntaskan penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan seorang bos tambang ilegal, Haji Bolong.
Pada Jumat, April 2026, penyidik melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka Haji Bolong, yang diketahui sebagai pemodal utama aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Dewi Athirah Akhsan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Telah dilakukan tahap II dengan tersangka Hi Bolong ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Di antaranya dua unit mesin diesel merek Yanmar, satu unit mesin diesel Kubota, tiga unit generator listrik, serta satu unit kompresor.
Selain itu, disita pula dua unit besi bola angin, 61 unit tabung besi tromol, satu drum bekas wadah Sodium Cyanide (NaCN) seberat 50 kilogram, serta dua botol plastik berisi air perak atau merkuri jenis mercury gold 99,999% dengan berat total 1 kilogram.
Barang bukti lainnya meliputi dua botol bekas bahan kimia merek PowerGold Resulfuridication Oxidation System dengan netto 500 gram, delapan kantong material tambang, serta dua butir emas mentah dengan berat total 20 gram.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Keduanya masih dalam pengejaran,” pungkas Rinaldi.
