Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub dan Anjas Taher resmi mengantongi surat rekomendasi dari Partai NasDem.
Rekomendasi dengan nomor: 32-SI/RP BPP-NasDem/V/ 2024 tertanggal 31 Mei 2024 tersebut, ditandatangani Ketua Bappilu DPP Partai NasDem, Prananda Surya Paloh.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara ini, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem. Terlebih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur tahun 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa DPP Partai NasDem telah menyetujui Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur tahun 2024.
DPP Partai NasDem juga memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Halmahera Timur untuk bersama-sama dengan Ubaid-Anjas, melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain.
Hal itu guna mencari dukungan agar memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Timur. Termasuk melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
Karena itu, DPP NasDem meminta Paslon Ubaid-Anjas untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Halmahera Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke pihak DPP Partai NasDem paling lambat 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 di KPUD Haltim.
Kini, setelah mengantongi rekomendasi NasDem, Ubaid-Anjas tercatat telah mengoleksi dua rekomendasi partai politik sebagai syarat mendaftar ke KPU Halmahera Timur. Karena sebelumnya, pasangan petahana ini juga telah mengantongi rekomendasi PBB.
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi