News  

Sherly-Sarbin akan Buat Quick Count Sendiri, KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak!

Paslon Gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly-Sarbin. Foto: Istimewa

Rencana perhitungan cepat (quick count) hasil perolehan suara Pemilhan Gubernur Maluku Utara 2024 oleh Paslon Sherly-Sarbin dinilai dapat menghadirkan kegaduhan publik.

Protes atas rencana quick count ini disampaikan oleh tim tiga Paslon Gubernur lainnya dalam konferensi pers di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu, 27 November 2024.

Ketua Tim Relawan MK-BISA Dino Umahuk mengatakan, akun faceobook yang dipakai melakukan siaran quick count itu merupakan akun dari Paslon 04, Sherly-Sarbin yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Maluku Utara.

Baca Juga:  Inovasi Baru, Ini Fungsi WWTP Klinik yang Dicetus DLH Ternate

“Untuk kepentingan umum dan keamanan pascapencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang diambil yang nantinya berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Dino.

Menurut informasi yang diperolehnya, Dino bilang perhitungan cepar itu dilakukan oleh lembaga survei Indikator yang pernah merilis survei Paslon Sherly-Sarbin. Dia menganggap Indikator merupakan lembaga yang validitasnya diragukan.

“Kita meragukan independensi quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang memang menjadi markas dari Paslon 04 tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Satu Jemaah Haji Malut Meninggal Dunia

Juru Bicara Paslon 01, Muis Jamin menambahkan live quick count yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin ini bertentangan dengan aturan, sebab tidak diatur dalam peraturan KPU sehingga harus dihentikan.

“Target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak dinginkan akan kemudian terjadi,” ucap dia.

Ia berharap institusi Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah penindakan.

Baca Juga:  Istri dan Anak Menyusul ke Jakarta Pasca Gubernur Maluku Utara Kena OTT KPK

“Saya rasa tidak ada pilihan lain, untuk itu harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count terjadi. Untuk itu harus dihentikan, kalau tidak maka, kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri,” Tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Aliong-Sahril atau 02, Abdullah Kahar menegaskan, live quick count tersebur diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh penyelenggara, yakni Bawaslu dan KPU.

Baca Juga:  Ketua DPW PPP Malut, Mubin A Wahid Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran Speedboat di Taliabu

“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggaraan maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.