News  

Sidang Gugatan Wanprestasi, Keterangan Saksi PT NHM Untungkan Posisi Rahim Yasin

Penggugat saat menunjukan bukti foto kepada majelis hakim dan tergugat. Foto: Samsul/cermat

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang Gugatan Wanprestasi yang diajukan Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan terhadap PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dalam persidangan itu, 2 orang saksi dihadirkan tim kuasa Hukum PT NHM. Namun, fakta persidangan itu, salah satu saksi yang merupakan Karyawan PT NHM Bidang Hukum itu mengakui adanya perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dan PT NHM yang ditandatangani Haji Romo Nitiyudo Wachjo, Direktur Utama PT NHM.

Humas Pengadilan Negeri PN Ternate, Kadar Noh kepada cermat mengatakan, pemeriksaan saksi dalam gugatan Wanprestasi telah dilakukan terhadap 2 saksi dari pihak tergugat.

“Saksi yang pertama itu Ketua Serikat Buruh Indonesia, dan saksi yang kedua dari Bagian Hukum PT. NHM,” jelas Kadar.

Kadar menambahkan, kedua saksi ini diajukan dari pihak PT. NHM selaku tergugat, dan saksi dari Bidang hukum menerangkan legalnya surat perjanjian antara Rahim Yasin dan Direktur Utama PT. NHM.

“Surat perjanjian itu dari pihak PT NHM mengakui bahwa tim hukum yang membuat dan menandatangani oleh tergugat. Hanya saja ada perbedaan pendapat tentang pasal-pasal, penafsirannya berbeda-beda, dari versi penggugat maupun tergugat,” katanya.

Sementara, sidang lanjutkan dijadwalkan Majelis Hakim PN Ternate, pada Rabu, 10 Januari 2024 dengan agenda Bukti Bersama.

“Agendanya bukti surat dan saksi tambahan baik dari penggugat maupun tergugat,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud usai persidangan ketika ditemui wartawan untuk meminta tanggapan, ia menolak dan bergegas pergi.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Jaksa Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Anggaran Mami dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur Malut