Pelat kendaran berupa mobil dinas milik Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, hingga saat ini belum terdaftar di aplikasi e- Samsat Maluku Utara.
Kepala UPTD Samsat Pulau Taliabu, Mudali Buton mengatakan, mobil dengan nomor polisi DG 1 PT itu diketahui belum terdaftar usai dilakukan pengecekan.
Mudali menyebut bahwa masalah tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau tidak terdaftar maka kendaraan dinas milik Bupati Aliong Mus itu juga tidak membayar pajak,” kata Mudali kepada cermat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia bilang, seluruh kendaraan dinas yang tidak terdaftar di aplikasi e-Samsat dapat dipastikan merupakan kendaraan bodong.
“Jadi kemungkinan besar itu merupakan kendaraan bodong dan hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang,” ujar Mudali.
Cermat juga mengonfirmasi Kepala Satlantas Polres Pulau Taliabu IPTU Abdullah Tata. Ia menjelaskan, data kendaraan dinas milik Bupati Aliong Mus itu hanya terdapat di Ditlantas Polda Malut.
“Kita di Sat Lantas Polres Pulau Taliabu tidak mengantongi data kendaraan dinas. Karena yang menangani dari Direktorat Polda Malut,” jelasnya.
Abdullah mengaku Satlantas Polres Pulau Taliabu terus memberikan sosialisasi terhadap pemilik kendaraan dinas.
“Setiap ketemu pejabat kita selalu sarankan agar didaftarkan kelengkapan kendaraan dinas pada Samsat. Sehingga kendaraannya terdaftar pada aplikasi e-Samsat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, mobil dinas milik Bupati Aliong Mus ini mulai digunakan sejak tahun 2016 lalu.
————–
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni