Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MHL.
Ia dianiaya oleh RHW alias Rian (29), yang pernah menjalani hubungan asmara dengannya.
Tindak pidana penganiayaan itu diduga terjadi karena MHL memutuskan hubungan mereka. Rian yang tak terima, nekat melakukan tindak kekerasan tersebut.
Kasus penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Kota Ternate pada Senin (15/5) sekira pukul 02.30 WIT dini hari.
Saat itu, korban bersama rekannya duduk bercerita di depan kamar salah satu hotel di Ternate. Korban dan rekanya sempat keluar membeli makanan.
Ketika kembali ke hotel, dan saat tiba di depan kamar, datanglah si Rian. Tanpa banyak bicara, Rian langsung melakukan penganiayaan terhadap MHL. Akibatnya korban mengalami luka di bagian tangan kanan.
Tak terima dengan perlakuan sang mantan, korban langsung mendatangi Polres Ternate untuk membuat laporan resmi.
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Mei 2023, membenarkan laporan pengaduan tersebut.
“Sudah diterima laporannya dan sementara masih diproses,” jelasnya mengakhiri.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi