News  

Tanpa Dispensasi, Kemenag Morotai Tegaskan Nikah di Bawah Umur tidak Tercatat di KUA

Tampak depan Kantor Kementerian Agama Pulau Morotai, Maluku Utara. Foto: Aswan Kharie/cermat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Maluku Utara, memegaskan bahwa pernikahan usia di bawah umur tidak dapat dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama alias KUA tanpa ada dispensasi dari pengadilan agama.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Musanif Sibua, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Morotai.

“Pernikahan di bawah umur itu tidak bisa tercatat di KUA, karena regulasi memang mengatur demikian,” kata ia, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut Musanif, pencatatan pernikahan usia di bawah umur hanya dapat dilakukan apabila pasangan yang bersangkutan telah memperoleh dispensasi usia melalui sidang di pengadilan agama.

“Kalau yang bersangkutan mengajukan dispensasi usia pernikahan dan sudah melalui sidang di pengadilan agama, maka pernikahannya bisa dicatat di KUA,” ujarnya.

Namun demikian, Kemenag Morotai mengakui belum memiliki data pasti terkait jumlah pernikahan di bawah umur. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pernikahan tersebut tidak tercatat secara administratif.

“Selama ini kami tidak memiliki data jumlah pernikahan di bawah umur, karena memang tidak tercatat di masing-masing KUA Kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, kendala lain yang dihadapi masyarakat adalah belum adanya pengadilan agama di Morotai. Meski terdapat kantor cabang Pengadilan Agama Tobelo.

“Karena biasanya sidang dispensasi itu dilaksanakan di Tobelo. Ini yang menjadi salah satu keberatan masyarakat karena jarak dan biaya,” jelasnya.

Ia bilang, apabila pengadilan agama berada langsung di Morotai, maka masyarakag lebih mudah mengurus dispensasi usia sehingga pernikahan dapat tercatat secara sah oleh negara.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi. Karena KUA ada di setiap kecamatan, sehingga rutin menyampaikan hal ini melalui safari jumat maupun kegiatan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Dispendukcapil Kendal Batalkan Akta Kelahiran Putra Kembar Mudaffar Sjah