Tepis Isu Miring, PT Sampoerna Kayoe di Sula Dinilai Junjung Tinggi Kesetaraan Bekerja

Legal Advisor PT. Sampoerna Kayoe, Kuswandi Buamona. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Kehadiran PT. Sampoerna Kayoe di Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara dinilai membawa dampak baik bagi masyarakat setempat di sektor ekonomi hingga kesetaraan dalam bekerja.

PT. Sampoerna Kayoe merupakan joint venture dengan PT. Barito Pacific TBK yang bergerak dalam bidang pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu.

Legal Advisor PT. Sampoerna Kayoe, Kuswandi Buamona mengatakan, ada pun informasi yang menyeret jelek nama perusahan di Falabisahaya itu tidak benar atau hoax.

Berikut penyampaian beberapa informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun informasi yang tidak tepat di kalangan masyarakat:

1. Proses rekrutmen karyawan/karyawati dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan karyawan.

2. Berdasarkan data karyawan saat ini, mayoritas karyawan/karyawati yang bekerja di perusahaan merupakan Masyarakat yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula.

3. Perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan masalah ketenagakerjaan ke instansi terkait secara daring melalui sistem OSS (Online Submission System).

4. Perusahaan Sampoerna Kayoe menjunjung tinggi kesetaraan dalam bekerja, baik terkait perlakuan terhadap karyawan maupun perlindungan terhadap karyawan dan karyawati.

5. Perusahaan juga menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, seluruh karyawan/karyawati yang bekerja di perusahaan kami sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Proses tersebut, kata Kuswandi, telah dilakukan dengan seleksi, baik wawancara maupun test, untuk dapat memenuhi persyaratan level pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, kepribadian dan juga perilaku dari para calon karyawan.

“Prioritas utama rekrutmen selalu diberikan untuk karyawan yang berasal dari daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Legal Advisor, Kuswandi Buamona kepada cermat, 19 Februari 2025.

Hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.

Baca Juga:  Kunjungi Gedung Perpustakaan Nasional, Bassam Kasuba Usulkan Pembangunan Perpustakaan di Halsel

Kata Kuswandi, kebijakan yang diberlakukan sangat tegas, terutama yang terkait masalah intimidasi maupun pelecehan seksual.

“Apabila ada hal-hal seperti itu, perusahaan kami selalu mengambil langkah yang tegas terhadap pelaku, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tanpa memandang posisi ataupun jabatan,” tegasnya.

“Perusahaan ini secara group sudah beroperasi sejak 1978 dan selalu menjunjung tinggi kesesuaian terharap aturan hukum dan etika berusahan,” tutupnya

____
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Redaksi