Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman sedikit lebih ringan terhadap terdakwa kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Kamis, 26 September 2034.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 107 miliar lebih dan 90.000 USD.
“Menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Kadar menambahkan, Majelis Hakim selain menjatuhkan vonis kepada terdakwa AGK, juga membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan 90 ribu USD.
“Dengan ketentuan, dalam 1 bulan, uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan Jaksa melakukan penyitaan harta benda. Dan apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Kadar menuturkan, dengan vonis serta uang pengganti, Hakim dengan Jaksa meyakini dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ini juga menunjukan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa.
“Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langka hukum selanjutnya,” jelas Kadar.
Mendengar vonis Majelis Hakim, tim hukum AGK, Hairun Rizal, menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap vonis, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.