News  

Terlibat Baku Hantam, Hingga Rumah Dijual, Seorang Pemuda di Halut Juga Dipolisikan 

Seorang pemuda itu kini telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Sebuah video berdurasi 48 detik yang direkam oleh warga memperlihatkan aksi pengeroyokan yang terjadi di jalan raya Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIT. Kejadian ini menggegerkan warga karena terjadi di tengah keramaian.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial MKR (29) terlibat baku hantam dengan LT (69) dan anaknya AT (40). Ketiganya terlihat menggunakan pipa besi. Naasnya, dalam peristiwa tersebut, LT dan AT menjadi korban. sedangkan MKR dijebloskan ke penjara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlickson Pasaribu, menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengatakan, insiden bermula ketika pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Desa Gosoma pada Jumat, 17 Oktober 2025, untuk mengambil pakaian. Saat itu, MKR melihat baliho yang bertuliskan “Rumah dan Tanah Ini Dijual Bersertifikat, Hubungi No HP” terpampang di depan rumah tempat ia tinggal.

Pelaku lalu menelepon ibunya untuk menanyakan siapa yang memasang baliho tersebut. Sang ibu menjawab bahwa baliho itu dipasang oleh “papa tua”, yakni kakak dari orang tua pelaku yang tak lain adalah LT dan anaknya, AT yang niat melaukan pengeroyokan ke pelaku, MKR.

Keesokan harinya, Sabtu 18 Oktober, sang ibu kembali menelepon dan memberi tahu bahwa dirinya diusir dari rumah oleh pihak keluarga, yang tak lain LT dan AT.

“Ibunya mengabari bahwa ‘papa tua’ datang membuat keributan dan ingin mengusir dirinya dari rumah. Saat itu pelaku sedang dalam perjalanan kembali dari Halmahera Timur menuju Tobelo,” jelas Kapolres.

Setibanya di Tobelo sekitar pukul 21.10 WIT, MKR mendapati kondisi rumah sudah berantakan, dan ibunya telah mengamankan diri di rumah kerabat yang berlokasi dekat Masjid Raya.

Baca Juga:  Chamhir FC Optimis Juarai Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2025

“Mendengar dan melihat kondisi itu, pelaku langsung emosi dan spontan mendatangi rumah korban LT di Kompleks Kampung Cina, Desa Gamsungi, sambil membawa sebatang pipa besi,” lanjutnya.

Pelaku kemudian merusak salah satu motor milik korban, memecahkan kaca jendela rumah, serta merusak kaca mobil pick-up yang terparkir di halaman.

Sekitar 15 menit kemudian, kedua korban, LT dan anaknya AT, keluar dari rumah dengan membawa pipa besi dan linggis. Pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar oleh keduanya sejauh sekitar 10 meter. Di tengah pengejaran, pelaku berbalik arah dan terlibat perkelahian dengan para korban.

“Terduga pelaku memukul korban AT terlebih dahulu, lalu menyerang LT. Setelah itu, ia melarikan diri namun berhasil diamankan oleh aparat dan dibawa ke Mapolres Halmahera Utara,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban AT mengalami luka memar di kepala dan patah tulang pada jari-jari tangan, sementara LT mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Halmahera Utara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Erlickson.

Ia menambahkan, insiden perkelahian dan pengrusakan ini dipicu oleh konflik keluarga terkait rencana penjualan rumah warisan yang diduga dilakukan sepihak oleh LT.

cermat pun menghubungi WIN, saudara kandung MKR. WIN bilang, LT sudah lebih dulu membongkar bahkan menghancurkan barang-barang milik ibunya. “Saat itu mama lagi keluar rumah. Tiba-tiba orang kirim foto, rumah yang mama tinggali dipasang baliho bertuliskan rumah itu akan dijual. Melihat itu, mama pulang ke rumah. Barang-barang mama sudah dihancurkan oleh LT,” ungkap WIN.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi