News  

Terpidana Mati dan Napi Hukuman Seumur Hidup Tidak Diusulkan Terima Remisi

Kalapas Ternate, Dedy Setiawan. Foto: Samsul/cermat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, tidak mengusulkan napi hukuman seumur hidup dan terpidana hukuman mati untuk terima remisi Idulfitri.

Dari 261 napi di Lapas kelas IIA Ternate saat ini, tercatat 5 napi hukuman seumur hidup dan 1 napi hukuman mati.

6 napi ini merupakan tahanan kasus pembunuhan. Napi hukuman mati itu merupakan M Irwan Tutuarima alias Ronald yang terlibat pembunuhan Kiki Kumala, perempuan asal Halmahera Utara. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Mansur Rumadaul mengatakan, 6 napi pasti tidak dapat diusulkan bersama dengan 58 napi untuk mendapat remisi.

“6 tahanan yang tidak mendapatkan remisi karena masuk pada daftar hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Makannya, dalam usulan remisi mereka tidak didata,” jelas Mansur, Jumat (7/4).

Saat ini, kata ia, satu napi yang akan dieksekusi masih menunggu usulan yang diajukan ke Presiden. 

Jika usulan itu ditolak Presiden maka langsung dilakukan eksekusi terhadap satu orang napi. Namun jika usulan itu diterima maka eksekusi tidak dilakukan, karena ada dispensasi hukuman atau pertimbangan maaf yang diberikan Presiden. 

“1 napi kasus pembunuhan asal Malifut akan eksekusi mati dan untuk 5 orang lainya itu pembunuhan orang hutan, ditahan seumur hidup,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Progres BSPS di Pulau Hiri Baru 70 Persen