News  

Tujuh Kali Bikin Pelanggaran, Anggota Polisi di Halmahera Selatan Dipecat

Ilustrasi polisi yang dipecat. Foto: Istimewa

Polda Maluku Utara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang oknum anggota Polres Halmahera Selatan, Bripka IDM, setelah terbukti melakukan tujuh pelanggaran selama berdinas sebagai anggota Polri.

Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara setelah Bripka IDM dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran disiplin dan lima pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggran ini dinilai telah merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Bripka IDM tercatat melakukan dua pelanggaran disiplin, yaitu meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan pada tahun 2020 dan melakukan aktivitas pertambangan ilegal pada tahun 2021.

“Sementara lima pelanggaran etik yang dilakukan antara lain tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), disersi, perselingkuhan, pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta penyalahgunaan narkoba,” jelas Bambang dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut Bambang, sidang kode etik terhadap Bripka IDM telah dilaksanakan pada Selasa lalu, dan keputusan PTDH dijatuhkan oleh Ketua Komisi Sidang sebagai bentuk akuntabilitas dan ketegasan institusi terhadap pelanggaran serius.

Kombes Bambang juga mengimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apa pun, terlebih yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi dalam berbagai kegiatan sosial,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa institusi kepolisian hadir untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga:  Perintah Atasan, 2 Oknum Polisi Bawa Senpi ke Ruang Sidang PN Soasio, Tidore
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi