Advetorial

Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam Gugus Tugas Reformasi Agraria

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin, 15 September 2025, menekankan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah. GTRA sendiri dipimpin langsung oleh kepala daerah, baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi.

“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Nusantara, Jakarta.

Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi. Keberhasilan ini, menurut Wamen Ossy, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.

“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur Wamen Ossy.

Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri, secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Untuk itu, Wamen Ossy bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, namun ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.

“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN.

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

cermat

Recent Posts

BK DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Pimpinan OPD yang Absen saat Paripurna

Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tidak hadir…

28 menit ago

Kapolda Pastikan Polres Ternate Segera Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pemakai Narkoba

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, memastikan bahwa Propam Polres Ternate akan segera…

32 menit ago

Polda Maluku Utara Didesak Cegah Kegiatan yang Diduga Berkaitan dengan HTI di Ternate

Polda Maluku Utara didesak untuk mencegah pelaksanaan kegiatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang…

2 jam ago

Gedung Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Diresmikan

Gedung baru Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya diresmikan pada Selasa 17 September 2025.…

3 jam ago

Warga Morotai Jaya Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Sejumlah Desa

Warga di Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan kelangkaan minyak tanah bersubsidi sejak…

4 jam ago

Plafon Bandara Sultan Babullah Ternate Ambruk, Diduga Akibat Kualitas Konstruksi Buruk

Plafon gedung Bandara Sultan Babullah Ternate, yang terletak di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Maluku…

22 jam ago