News  

Wartawan di Ternate Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Disangka Pengedar Narkoba 

Ilustrasi polisi salah tangkap wartwan. Foto: Media Lokal

Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 01.14 WIT.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Masjid Muttaqin, Kota Ternate, saat FS hendak menuju warung untuk membeli rokok. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor seorang diri.

Namun, secara tiba-tiba lima pria yang mengaku sebagai anggota intel Polres Ternate menyergapnya. Mereka disebut tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas. Salah seorang di antaranya langsung mencabut kunci motor FS, sementara yang lain memegang dan memeluknya sambil menanyakan barang bawaan yang dicurigai.

“Saya ditanya membawa barang apa. Saya balik bertanya mereka dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS.

FS mengaku telah meminta agar dirinya tidak disentuh sebelum ada penjelasan resmi. Namun, permintaan tersebut diabaikan. Situasi berubah setelah ia menyatakan bahwa dirinya adalah seorang wartawan. Para oknum tersebut kemudian meminta maaf dengan alasan terjadi kesalahan target operasi.

Merasa dirugikan, FS segera menghubungi pengacara Hastomo Bakri untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi kantor Polres Ternate guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

Hastomo Bakri menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Alasan salah target itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara penangkapan.

Selain itu, ia menekankan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi ataupun tindakan sewenang-wenang saat menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Penataan Kawasan Pasar di Ternate Diprotes, Kantor Disperindag Jadi Sasaran
Penulis: Fahri AufatEditor: Ghalim Umabaihi