Sebanyak sebelas warga Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, dilaporkan ke polisi setelah menghentikan aktivitas tambang nikel milik PT Position pada Jumat, 18 April 2025. Aksi ini dipicu dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan di wilayah adat mereka.
Laporan terhadap warga dilayangkan ke Polsek Maba Selatan. Mereka dituduh melakukan “perampasan kunci alat berat” yang menyebabkan terganggunya operasional perusahaan, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi.
Warga yang dilaporkan antara lain Alaudin Salamudin, Merek Salasa, Barton, Nuhu Bakir, Tauhid Samaun, Sahrudin Awat, Nahrawi Salamudin, Yasir Samad, Asis Bakir, Umar Manado, dan Sahil Abubakar. Mereka diminta hadir untuk dimintai keterangan di unit Reskrim Polsek Maba Selatan pada Sabtu, 19 April 2025.
Menurut keterangan warga, aksi tersebut berawal dari perjalanan yang dilakukan dua kelompok warga menuju kawasan pertambangan PT Position pada 16-17 April. Mereka menyusuri Sungai Sangaji menggunakan perahu ketinting hingga tiba di lokasi tambang pada 18 April. Setibanya di sana, warga langsung menghentikan seluruh aktivitas dan meminta operator alat berat menyerahkan kunci.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan perampasan lahan yang telah berlangsung sejak November 2024. Warga menilai PT Position telah menghancurkan kawasan hutan seluas sekitar 700 hektare, yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Laporan warga menyebutkan, kerusakan parah terjadi di kawasan perbukitan dan hutan lebat yang kini berubah menjadi lahan gundul. Bahkan, Sungai Maba Sangaji yang menjadi sumber air utama bagi warga Kota Maba mengalami kerusakan serius.
Julfikar Sangaji dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mengecam pelaporan terhadap warga sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tindakan warga hanyalah bentuk pembelaan terhadap ruang hidup mereka yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Perusahaan menggunakan pendekatan represif demi memaksakan tambang beroperasi. Padahal, wilayah ini adalah sumber kehidupan warga yang kini dihancurkan. Ironisnya, warga yang berjuang justru dilaporkan ke polisi,” ujar Julfikar.
Ia juga menilai laporan tersebut sebagai bagian dari pola intimidasi yang terus digunakan perusahaan terhadap warga yang menuntut keadilan lingkungan.
“Ini bukan pelanggaran hukum, melainkan tindakan mempertahankan hak. Tuduhan terhadap warga adalah bentuk teror yang sengaja diciptakan. Kami mendesak perusahaan mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data Jatam Maluku Utara, mayoritas saham PT Position—sebesar 51 persen—dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN), yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM). Sementara 49 persen lainnya dimiliki oleh Nickel International Kapital, Pte. Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.
PT Harum Energy sendiri dimiliki oleh pengusaha Kiki Barki, yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 di Indonesia versi Forbes 2023.