Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mendesak PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) untuk segera melunasi tunggakan kontribusi ke kas daerah yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Tunggakan tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada pemeriksaan tahun 2011.
Kepala Dinas Inspektorat Halmahera Timur, Irawan Mahbub mengungkapkan, hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan setoran dari PT STS untuk pos Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp2.018.839.375. Namun hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut baru menyetorkan Rp87.775.625 ke kas daerah.
“Kami akan tetap mengupayakan agar kekurangan tersebut bisa segera diselesaikan oleh pihak PT STS,” tegas Irawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Irawan, pemerintah daerah telah beberapa kali menyurati dan mengingatkan pihak perusahaan, namun sejauh ini belum ada itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Kami berharap PT STS bisa memenuhi kewajibannya dan memberikan kontribusi yang proporsional terhadap daerah, minimal sebanding dengan pemanfaatan sumber daya alam yang telah mereka eksploitasi,” ujarnya.
Desakan ini menjadi penting di tengah dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Timur, serta komitmen Pemda untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sesuai informasi yang diterima, tunggakan tersebut dlakukan saat PT STS masih dalam kendali Maria Chandra Pical, sebelum sebagian besar sahamnya beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen).
Karena itu, meski Maria Chandra yang kini hanya punya saham tinggal 30 persen melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), ia tetap diminta untuk tak lepas tangan.
Apalagi perusahaan tambang ini juga membangun Jetty atau terminal khusus di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.