Direktur YLBH Sangaji, Igal Puangsanna menyayangkan kerja Penyidik PPA Polres Halmahera Utara dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Tobelo Utara.
“Kami atas nama kuasa hukum korban menyayangkan pihak penyidik dalam menangani kasus pencabulan anak dibawah umur. Padahal berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2024/PMU/RES HALUT/SPKT Tanggal 09 Januari 2024 itu sudah masuk dan SPDP baru Terbit pada 27 April,” katanya, Selasa, 24 Juni 2024.
Pihak orang tua korban dan keluarga, kata ia, mengeluh terhadap proses penanganan laporan polisi tersebut, karena penyelidikan saja hampir 4 bulan.
Menurut Igal, penyelidikan tindak pidana itu tidak memakan waktu yang begitu lama. Karena kalau merujuk pada kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka (5), bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.
Kemudian, juncto Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen tindak pidana yang dimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri.
Dalam ayat (1) menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut: 1. tindak pidana; atau 2. bukan tindak pidana.
Sementara ayat (2) menjelaskan, hasil gelar perkara yang memutuskan: 1. merupakan tindak pidana, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan; 2. bukan merupakan tindak pidana, maka dilakukan penghentian penyelidikan; dan 3. perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri
Penyelidikan itu, sambung Igal, jangan samakan dengan penyidikan. Karena penyelidikan itu mudah sekali dengan melihatnya adanya korban, adanya pelaku/terlapor.
“Lalu kemudian, perbuatan yang dilakukan menurut kitab Undang-undang hukum pidana merupakan delik maka wajib hukumnya Gelar Perkara segera dilakukan untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Selanjutnya Igal bilang, bahwa SPDP terbit 27 April sampai pertanggal 3 Juni ini SP2HP tidak diberikan, kemudian Status Terlapor juga tidak jelas.
“Mau masuk dua bulan ini terlapor juga belum ditersangkakan, makanya orang tua korban dan keluarga merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas Laporan Polisi yang dibuat,” jelasnya.
Seharunya, kata Igal, Penyidik PPA Polres Halut harus menjadikan LP tersebut sebagai prioritas dan Atensi. Perkara yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana Pencabulan Anak yang Ancaman Hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Igal menegaskan, bahwa pendampingan terhadap kliennya tidak hanya mendampingi, tapi memastikan bahwa terlapor sampai disidangkan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
“Selanjutnya jika kepentingan korban/klien kami dalam waktu dekat tidak mendapatkan kepastian dan hak-haknya diabaikan dalam Laporan Polisi ini, kami Penasehat Hukum yang tergabung dalam YLBH Sangaji yang diberikan kuasa khusus tidak sungkan akan melaporkan pihak-pihak yang tidak Profesional ini,” tegasnya.
Ia berharap, Kanit PPA, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kapolres Halmahera Utara, dapat melakukan by Kontrol, perintahkan dan tegas terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan. Hal itu agar Laporan Polisi tersebut tidak terkatung-katung lama di meja Penyidik PPA Polres Halmahera Utara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Halut Iptu Deny Salaka, ketika dikonfirmasi cermat, mengaku akan menanyakan terlebih dahulu ke Kanit PPA terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Saya coba tanya dolo di bagian PPA ya, abis baru saya informasikan,” singkatnya.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi