News  

Kejari Ternate Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Narkotika Paling Banyak

Kejaksaan Negeri Kota Ternate memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Foto: Samsul Laijou/cermat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate musnahkan sejumlah barang bukti dari 129 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan pada Kamis, (17/3/2022) itu, terdiri dari 123 perkara penyalahgunaan narkotika, empat perkara kesehatan/kosmetik ilegal, dan dua perkara pencurian sepanjang 2021.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, ganja sebanyak 8.110.4 gram dan Sabu 399,1 gram. Sedangkan tembakau sintetis atau Gorila sebanyak 70,7 gram.

Kemudian, obat-obatan ilegal sebanyak 223 butir jenis Trihexyphenidyl (THP), 51 jenis obat-instan bermacam merek, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Ternate, Abdullah menegaskan, eksekusi barang bukti itu sebagai langkah akhir tindak pidana dalam penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemusnahan barang bukti ini harus secepatnya, terutama narkotika, takutnya ada godaan-godaan syaitan yang mengganggu rapat Kejaksaan, untuk mencoba-coba menyalahgunakan,” ucapnya.

Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan Kepala BNNP Maluku Utara, barang bukti narkotika yang dimusnahakan tersebut cukup banyak untuk level daerah.

Abdullah pun meminta kepada JPU Kejari Ternate untuk bekerja secara profesional dalam penuntutan, dan segera mengeksekusi jika putusannya sudah inkrah.

Baca Juga:  Disperindag Ternate Belum Memastikan Total Setoran Sewa Lapak Kampung Ramadan