News  

2 Warga di Pulau Obi Ditangkap Gegara Judi Sabung Ayam

Anggota dengan bersenjata lengkap turun grebek di lokasi sabung ayam. Foto: Istimewa

2 orang warga di Desa Buton, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus judi sabung ayam.

Mereka masing-masing berinisial L dan M, yang ditangkap saat tengah asik menyaksikan sabung ayam. Kendati begitu, ada sebagian yang berhasil kabur.

Pengungkapan judi sabung ayam ini dilakukan Polsek Obi dibackup BKO Brimob Polda Maluku Utara.

Kapolsek Obi Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar kepada wartawan, mengungkapkan keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam di Desa Buton.

“Kami langsung merespons, kemudian menuju ke TKP. Sesampainya, para pelaku bergegas lari meninggalkan arena sehingga kita hanya amankan dua orang untuk diinterogasi,” jelas Adnan, Minggu, 4 Januari 2024.

Adnan mengatakan, dari dua orang pelaku ini, dilakukan interogasi untuk mengembangkan adanya pelaku-pelaku lain dalam kasus ini. Sementara lokasi sabung ayam ini langsung dimusnahkan.

“Kita interogasi dua terduga pelaku, di belakang mereka ini siapa yang diback up,” akuinya.

Disentil soal keterkaitan dugaan adanya oknum polisi membackup aktivitas sabung ayam, Adnan memastikan hal itu tidak benar.

“Semua kita sudah cek, tidak ada oknum Polisi yang mem-back up judi sabung ayam,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko merespons keluhan warga dan memastikan anggotanya akan mengusut tuntas.

“Anggota akan melakukan pengintaian terus, jika ada tentunya kita lakukan pengerebekan,” tegas Midi.

Jenderal bintang dua ini menegaskan akan menindak tegas pelaku judi, sekalipun ada yang membackup.

“Tenang saja, kalau judi kita akan babat habis, tidak ada toleransi. Judi dan narkoba,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Seorang ASN Beberkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah di Ternate