News  

3 Saksi Kasus Pembunuhan Dibiarkan Terlantar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore

Aristom Cinta saat disumpah oleh Majelis Hakim dalam ruang sidang PN Soasio, Tidore. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Tiga saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, dibiarkan terlantar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Maluku Utara. 

Ketiga saksi ini di antaranya Weni Pekaulang, Aristiom Cinta, dan Fredy Kariawan, yang merupakan warga Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga, Halmahera Timur (Haltim). 

Mereka merupakan saksi dalam agenda sidang Pembuktian Penuntut Umum dengan terdakwa Alen Baikole alias Alen dan Samuel Gebe alias Samuel, atas perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Gotawasi, Haltim. 

Pantauan cermat, ketiga saksi ini tak diberi makan sejak pagi sampai sidang selesai pada sore hari. 

Torang (kami) hanya diberi uang Rp100 ribu waktu masih di Polres Haltim, sampai di sini dari pagi torang belum diberi makan,” ungkap Aristom Cinta saat ditemui di halaman depan PN Soasio, Rabu, 5 Juli 2023. 

Aristom bilang, ia dan kedua saksi yang lain harus menempuh perjalanan panjang dari Haltim sampai ke PN Soasio, Tidore. 

“Dari Haltim torang singgah bermalam dulu di Ternate, paginya baru ke Tidore. Itu pun torang hanya minum teh, tidak dikasih makan,” tutur Aristiom, yang terlihat lesu. 

Hal yang sama juga dialami oleh Weni Pekaulang. Ia mengakui sejak pagi sampai pukul 15.40 WIT ia dan dua temannya tak dihiraukan oleh pihak Kejari Haltim. 

“Ini dari pagi belum makan, cuma batahan deng aer (Hanya bertahan/menahan lapar dan dahaga dengan cara minum air mineral) saja,” ungkap Weni. 

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Tingkatkan Status Kasus, Polda Maluku Utara Periksa Bupati Halmahera Utara