News  

4 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Jalan Pariwisata Halmahera Utara Masih Bebas Berkeliaran

Mapolda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Maluku Utara, terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.

Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai saat ini masih berkeliaran karena tidak kunjung ditahan.

Padahal, 4 orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Juli 2023. Mereka dengan inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT sebagai consultan supervisi, dan RM, Consultan supervisi/pengawasan.

Anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dri APBD (DAK) tahun anggaran 2020 ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang ketika dikonfirmasi cermat soal 4 tersangka kasus tersebut, ia mengaku itu adalah kewenagan penyidik.

“Penahanan tersangka ini tergantung penyidik, ada alasan subjektif, ada pula alasan objektif. Nanti penyidik yang menentukan itu,” jelas Bambang ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Mei 2024.

Bambang menambahkan, dalam kasus ini awalnya tim penyidik telah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk diteliti.

“Di Kejaksaan berkasnya selama 3 bulan diteliti, saat ini P19 dari JPU telah dipenuhi tim penyidik yang menangani kasus ini,” katanya.

Bambang bilang, tim penyidik sedang menjadwalkan untuk kembali mengirim berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.

“Berkasnya akan segera diajukan kembali ke JPU,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Aksi Galang Dana untuk Alkatras