News  

4 Tersangka Terancam Ditahan Setelah Berkas Dugaan Korupsi Jalan Pariwisata Gunung Dukono Lengkap

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul

Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menyatakan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara, P21 atau lengkap.

Berkas 4 tersangka dalam kasus tersebut diteliti sebanyak 3 kali. Kasus ini ditangani Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Juli 2023. Mereka dengan inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM Direktur PT.Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK). TT konsultan supervisi, dan RM Konsultan supervisi/pengawasan ini terancam langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini anggaran dengan nilai kontrak Rp.2.749.066.937, yang bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020. Anggaran ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung dukono.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi cermat membenarkan jaksa peneliti telah menyatakan lengkap berkas dari kasus tersebut.

“Setelah diteliti sebanyak 3 kali, jaksa peneliti telah menyatakan lengkap berkas perkaranya,” jelas Richard.

Richard menambahkan, selanjutkan pihaknya tinggal menunggu penyidik Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tergantung dari penyidik Polda. Intinya kami siap. Tinggal menunngu menunggu dari mereka,” ucapnya.

Mantan Kasi Pidsus Bone Bolango, Gorontalo, ini bilang setelah tersangka dan barang bukti diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan.

“Agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, agar 4 tersangka segera diadili,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Skuad England Malut Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Kebakaran di Bastiong Karance