Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, meringkus lima orang penambang ilegal di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasilei Utara.
Langkah cepat Polres ini, bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, untuk memberantas tambang yang berusak lingkungan.
Kini lokasi pertambangan telah disegel—dipasang garis polisi atau Police Line. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan.
Kapolres Halmahera Timur, H. Hidayatullah kepada cermat membenarkan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal itu dan sedikitnya 5 orang telah diamankan.
“Dalam kegitan tersebut, berhasil diamankan 5 orang terduga pelaku dengan inisial FT, OD, AA, AT, dan DH,” ungkap Hidayatullah, Rabu 23 April 2025.
Kata Hidayatullah, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainya di lokasi pertambangan ilegal itu, seperti 3 unit mesin pompa air atau Alvin, yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penambang.
“Anggota Satreskrim telah melalukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan lakukan gelar perkara untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikkan,”tegasnya.
Mantan Kasubdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini menegaskan, para terduga pelaku di kenakan dengan persangkaan Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).
“Ancaman kurungan penjara 5 tahun,”tambahnya.