News  

5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Irman Yakub, Begini Keterangannya

Tampak wajah Imran Yakub, terdakwa kasus suap AGK di persidangan. Foto: Samsul L

Raut wajah Imran Yakub, mantan Kadikbud Maluku Utara, tampak lelah saat hadir dalam persidangan pemeriksaan 5 orang saksi. Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Songkok cokelat yang dipakai Imran pun nampak miring. Tatapannya serius dan menegangkan saat mendengar keterangan saksi dalam sidang tersebut.

Saksi 5 orang yang dihadirkan itu, 3 di antaranya adalah Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Drs. Samsuddin A. Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, dan Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Bay.

Miftah Bay, dalam kesaksiannya mengakui ia diperintah mantan Gubernur AGK untuk mengisi Imran Yakup di jabatan yang memiliki kekosongan.

“Saya langsung sampaikan kepada Pak Sekda, tentang arahan Pak Gub. Kemungkinan Pak Sekda yang lantik,” jelasnya.

Samsuddin A. Kadir mengakui ia juga diperintah mantan Gubernur, AGK untuk melantik terdakwa.

“Saya yang melantik terdakwa atas dasar perintah Pak Gub. Saat itu Pak Gub juga berada di luar daerah,” akuinya.

Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dalam kesaksiannya mengakui ia mengetahui pengangkatan dan pelantikan terdakwa sebagai Kadikbud Maluku Utara dari media sosial.

“Saya tahu dari Group WhatsApp SKPD. Karena ada yang mengirim foto pelantikan. Yang lantik Pak Sekda,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mantan Wabup Sula Nyatakan Dukungan ke Paslon FAM-SAH
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi