Balai Tranportasi Darat Wilayah Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan uji alat KIR bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Jadi aset ini milik kementerian yang nantinya diserahkan terlebih dahulu kepada Dishub Kota Ternate baru dilakukan uji coba,” ucap Kepala Seksi Transportasi Jalan Balai Transportasi Darat Wilayah Maluku Utara, Ari Prabowo, Selasa (18/1).
Ia bilang, setelah diserahkan dan dilakukan uji coba, nantinya juga ada pelatihan bersama seluruh Dishub di wilayah Maluku Utara. Setelah itu, bakal menawarkan kerja sama dengan pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota wilayah Maluku Utara yang belum ada unit pengujian.
“Jadi nanti daerah mana yang memenuhi syarat terus kemudian bisa melengkapi pemenuhan itu nanti kita siapkan naskah kerja sama, nanti kita tawarkan ke daerah kalau nanti ada yang sanggup melaksanakan kerja sama itu maka kita akan operasikan pada daerah untuk dipakai,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini belum ada satu pun yang mengoperasikan alat uji kendaraan. Olehnya itu, pihaknya menyebut semua tentunya membutuhkan respons positif dari setiap daerah, terutama di Kota Ternate yang saat ini belum memiliki gedung uji KIR.
“Alat ini untuk uji keliling kendaraan, untuk seluruh kendaraan umum, seluruh kendaraan penumpang umum kemudian kendaraan barang itu wajib pengujian secara berkala enam bulan sekali agar dinyatakan layak fungsi. Kalau layak fungsi baru kendaraan itu boleh beroperasi, selama ini kan belum ada pelayanan itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, kendaraan plat kuning atau hitam yang sifatnya untuk umum atau barang wajib uji berkala. Alat ini, kata dia, bisa uji rem, uji lampu, uji smoke tester, set slip, uji kaca, dan lainnya.
Olehnya itu, kata Ari, tentunya dibutuhkan SDM melalui kerja sama setiap daerah. Hal itu karena untuk mengoperasikan alat itu membutuhkan minimal dua orang penguji.
“Kalau untuk pelayanannya semua kendaraan bisa masuk. Bahkan nanti kita ujikan kendaraan besar wajib itu bagian daripada persyaratan untuk beroperasi di jalan dan itu sudah diatur di Undang-Undang PP kendaraan bahwa setiap kendaraan umum barang penumpang itu wajib laik fungsi secara berkala,” ungkapnya.
“Rencananya Kamis nanti kita unjuk kerja, sosialisasi pengenalan ke pemerintah daerah biar supaya kenal bahwa ini loh ada alat uji keliling, sekaligus kita demo biar pimpinan daerah itu tahu ada alat bagus yang bisa dikerja-samakan untuk kebutuhan kelayakan kendaraan umum, seperti mobil truk pertamina, mobil box itu wajib KIR,” sambungnya.
Ia menambahkan, atas dasar MoU pinjam pakai, mungkin Dishub Kota Ternate nantinya diberikan kesempatan duluan. Setelah itu giliran kabupaten/kota lainnya dikasih sistem pinjam pakai.
“Istilahnya KIR ini dapurnya Dishub, jadi kecolongan dalam satu tahun rata-rata bisa ratusan juta rupiah,” pungkasnya.