PT PLN Persero Up3 Tobelo di Halmahera Utara dilayangkan surat somasi lantaran memasang tiang listrik di lahan warga untuk kebutuhan PT Natural Indococonut (PT NICO).
Somasi tersebut dilakukan oleh YLBH Sangaji sebagai kuasa hukum warga yang menolak lahannya dicaplok untuk kepentingan perusahaan.
Direktur YLBH Sangaji, Igal Puangsanna mengatakan, pemasangan tiang listrik oleh PLN Tobelo hingga kini tidak menuntaskan hak masyarakat.
“Ada lima tiang listrik yang dipasang masuk di lahan masyarakat, dua orang di antaranya adalah klien kami yang menuntut hak mereka,” ucap Igal dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Maret 2024.
YLBH Sangaji menilai tindakan pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi itu sejatinya melanggar ketentuan undang-undang.
Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021, kata dia, secara eksplisit maupun implisit telah mengatur hak-hak pemilik lahan dan kewajiban pemegang izin usaha atau penyedia tenaga listrik.
“Sementara dalam pasal 30 UU Nomor 30 tahun tahun 2009 ayat satu menyebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,” terangnya.
“Ganti Rugi Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” lanjutnya.
Menimbang peraturan di atas, menurut Igal, tindakan PT PLN Persero UP3 Tobelo merupakan perbuatan Melawan hukum.
Pihaknya pun mendesak PLN Tobelo segera melakukan pelaksanaan kompensasi/ganti rugi atas masalah tersebut.
“Kami memberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk membalas somasi ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada kami selaku kuasa hukum,” pungkasnya.