News  

KAI: Pencairan Anggaran Proyek Jalan Nasional di Tidore Bertentangan dengan Aturan

Sekretaris KAI Maluku Utara, Roslan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi paket Pekerjaan Swakelola fisik Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Kasus tersebut sementara ditangani tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP). Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp. 3,1 Miliar.

Katanya, anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp. 2,2 Miliar, sedangkan pekerjaan dilokasi belum berjalan, bahkan Kepala Satuan Kerja (Satket) Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) BPJN Malut, Muhammad Idham Pora, tidak mengetahui sudah dicairkan.

Seharusnya, kata DPD KAI Maluku Utara, proses pencairan anggaran harus dilengkapi dengan dokumen dan progres pekerjaan.

“Dalam hal pencarian anggaran yang sudah mencapai 90 persen itu seharusnya dilengkapi dengan dokumen dan progres pekerjaan, artinya bahwa jika pekerjaan belum ada maka hal itu tidak termasuk progres pekerjaan,” ucap Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan. Senin (14/03).

Roslan menambahkan, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, mengenai tim turun ke lokasi melakukan pengecekan langsung, namun belum ada progres, dan saat ini baru dikerjakan. Dari itu, pihaknya menilai pekerjaan yang dilakukan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai progres pekerjaan karena pencarian anggaran 90 persen sudah dilakukan terlebih dahulu.

“Kami, tidak melampaui kewenangan tim penyelidik yang sedang bekerja untuk membuat terang fakta hukum, kami berpendapat kasus ini sudah layak untuk ditingkatkan status hukumnya ke penyidikan agar dalam tingkat penyidikan dapat memeriksa ahli untuk mengetahui dan membuat terang kasus ini, kami merujuk pada progres pekerjaan yang belum ada namun pencairan anggaran sudah dilakukan sampai 2,2 Miliar dan ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Bangunan Wisata Nasional yang Dibikin Benny Laos di Morotai Jadi Toilet Umum

Praktisi hukum Maluku Utara ini bilang, pada prinsipnya terhadap kerja-kerja tim Kejati Maluku Utara, dalam hal semangat pemberantasan tindak pidana korupsi pihaknya selalu mendukung.

“Kami selalu mendukung, akan tetapi kami juga berharap setiap perkembangan dari hasil penyelidikan ataupun penyidikan agar disampaikan ke publik sehingga kasus ini dapat dikawal bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar mengatakan, saat tim penyelidik ke lokasi tidak ditemukan pekerjaan dan katanya saat baru dikerjakan.

“Katanya belum ada progres, meskipun sekarang baru dikerjakan, itu kan sekarang. Tetapi kemarin tim turun ke lokasi tidak ada pekerjaannya,” jelasnya.

Sekadar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP  Muhammad Sale dan Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri.

Penulis: Samsul Hi Laijou