News  

Ini Penjelasan Oknum Pengacara di Ternate yang Dilaporkan Istrinya

Tangkapan layar video penggeberekan seorang pengacara yang diduga berduaan dengan seorang perempuan.

Seorang pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, sebut saja MBH, yang digerebek istri sahnya di salah satu indekos, di Kecemaran Ternate Selatan, saat berduaan bersama seorang perempuan pada 13 Maret 2022 kemarin, angkat bicara.

MBH melalui kuasa hukumnya, Sarman Satoden bersama rekan dalam rilis yang diterima cermat mengatakan, turut prihatin dengan prahara rumah tangga yang menimpa rekannya. Sebab itu, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi masa depan rumah tangga mereka.

Namun, dengan kejadian dan beredarnya pemberitaan bahwa ada dugaan perzinaan, yang dilakukan kliennya, menjadi janggal, menurutnya.

“Tuduhan terhadap dugaan (perzinaan) tersebut berdasarakan kajian dan analisa hukum kami adalah sebuah delik aduan dengan tuduhan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta atau bukti sebenarnya bahkan dalam laporan, adanya pengakuan serta bukti yang diajukan tidak berkaitan dengan unsur pidana yang dilaporkan,” ucap Saroden, Selasa (15/03).

Saroden bilang, berdasar hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 284 KUHPidana terkait dengan perzinahan karena secara jelas dan tegas  klien atau rekan mereka, MBH, pada saat kejadian, kata Saroden, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor.

“Kejadian dan keberadaan klien atau rekan kami di kost tersebut memang benar, karena diantara klien kami dan pelapor telah hidup terpisah karena persoalan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi dan sementara dalam proses sidang perceraian berdasarkan gugatan cerai pelapor sendiri yang terdaftar di Pengadilan Agama Ternate dalam perkara No. 231/Pdt.G/2022/PA. Ternate tanggal 10 Maret 2022,” katanya.

Saroden bilang, kliennya dipastikan taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan bukti serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif yang sesuai dengan hukum.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polres Ternate Hentikan Tilang Manual Selama Nataru 2024

“Kami sebagai kuasa dan rekan akan tetap mengawal laporan tersebut dengan mendampingi serta membela klien atau rekan kami sesuai dengan hukum yang berlaku dan apabila klien atau rekan kami tidak terbukti maka kami akan mengambil tindakan hukum baik secara etika profesi maupun terhadap nama baik klien atau rekan kami,” pungkasnya.

***

Sebelumnya, SIH (inisial), isteri sahnya MBH, menggerebek di salah satu kamar indekos di Kecemaran Ternate Selatan. Saat kedapatan, MBH tersebut sedang berduaan bersama seorang perempuan, pada 13 Maret 2022 kemarin.

Dalam video penggebrekan berdurasi satu menit, terlihat istri sahnya menggerebek oknum pengacara dengan seorang perempuan yang merupakan seorang ASN yang bekerja di Halmahera Utara, berinisial AR.

Saat penggerebekan, istrinya oknum pengacara, sebut saja Sintia, didampingi Bhabinkamtibmas, lurah setempat dan beberapa masyarakat.

Usai penggerebekan, pengacara dengan inisial MBH langsung dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Ternate Selatan.

MBH dilaporkan dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL//lll/2022/Polsek atas perkara dugaan perzinahan.

SIH, kepada awak media mengatakan ia melaporkan suami sah itu karena sudah berulang kali terciduk bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya.

“Hubungan suami saya dengan selingkuhannya itu sudah cukup lama, saya sebelumnya pernah mengerebek di salah satu kos-kosan di daerah Jambula, Kecamatan Pulau Ternate pada 17 Mei 2021 lalu,” kata SIH. Didampingi dua kuasa hukumnya, La Sihadin dan Sulardin Buton, Senin (14/03).

SIH menambahkan, dari kejadian itu keduanya lalu melakukan kesepakatan damai, tak lama kemudian MBH kembali berulah.

“Ada perbaikan setelah ini tidak akan mengulanginya lagi, karena ada beberapa hal yang saya pikirkan terkait psikologis anak,” ujar SIH, yang didampingi dua pengacaranya.

Baca Juga:  Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik

Sebulan kemudian, di tanggal yang sama, BH kembali diciduk istrinya di salah satu tempat wisata di Kota Ternate pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIT, lagi asyik berduan.

“Sampai di situ ternyata mereka masih berlanjut (lakukan perselingkuhan) dan puncaknya pada tanggal 13 Maret 2022 dini hari kemarin,” kata SIH, yang sudah 13 tahun menikah dengan BH itu.

Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut sedang diproses.

“Iya laporannya sudah diterima, sementara dilakukan penyelidikan,” jelasnya dan mengakhiri.

Penulis: Samsul Hi Laijou