News  

Proyek Pekerjaan Proyek Swakelola di Tikep Kembali Disorot

Ketua DPC Peradi, Muhammad Konoras. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Dewan Pimpinan Cabag (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate kembali menyoroti kasus dugaan korupsi paket Pekerjaan Swakelola fisik Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Kasus tersebut sementara ditangani tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP). Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp. 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan dilokasi belum berjalan, bahkan Kepala Satuan Kerja (Satket) Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) BPJN Malut, Muhammad Idham Pora, tidak mengetahui sudah dicairkan.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Konoras selaku ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERDAI) Maluku Utara (Malut) saat dimintai tanggapan, saat tim Kejati sedang melakukan penyelidikan menurutnya penting untuk dilakukan.

“Ini penting dilakukan, sehingga bisa memastikan apakah proyek tersebut adalah target terindikasi talah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Konoras bilang, berdasarkan informasi yang dirinya terima dari berbagai pihak bahwa telah dicairkan anggaran Rp. 2,2 miliar tetapi proyeknya belum dikerjakan.

“Sementara itu setiap proyek pemerintah sudah pasti ada jangka waktu pekerjaannya,” ucapnya.

Konoras katakan, pertanyaan yuridisnya adalah kalau sudah terjadi pencairan anggaran, terus tidak ada pekerjaan, maka apakah hal itu biasa-biasa saja. Tentu menurutnya tindakan dimaksud sudah merupakan delik pidana korupsi.

“Karena telah melakukan penyelagunaan kewenangan yang sekaligus sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh Penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Protes Hasil PPPK, Massa Aksi Palang Kantor BKPSDMA Taliabu

Konoras tambahkan, atau aling tidak ada dugaan kuat dimana dana sudah dicairkan 2 Milyar sekian tetapi tidak ada pekerjaan yang katanya baru dikerjakan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan lokasi dan terbukti tidak ada pekerjaan proyek yang dikerjakan, tetapi  niat jahat dari para pelaku untuk mencairkan dana telah dilakukan.

“Sehingga diduga dana tersebut  dititipkan ke rekening pihak lain yang tidak sah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP  Muhammad Sale dan Kepaal Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri.

Penulis: Samsul Hi Laijou