News  

Langgam Kreasi Budaya di Ternate Sosialisasikan HKI untuk Pelaku Musik Tradisional

Foto bersama dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi HKI oleh LKB di Kota Ternate. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Langgam Kreasi Budaya resmi menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para pelaku musik tradisional di Kawasan Cagar Budaya Benteng Oranje, Kota Ternate, Selasa, 18 Februari 2024.

Langgam Kreasi Budaya (LKB) sendiri merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi nusantara di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengaku mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sebab menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkenalkan dan melindungi potensi budaya lokal Maluku Utara.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Ternate dalam mendukung ide-ide kreatif anak daerah,” kata Rizal.

Kesempatan yang sama, Rizal juga mengapresiasi Kanwil Kementrian Hukum Malut yang telah membantu Pemkot Ternate dalam memperoleh legalitas City Branding ‘Ternate Kota Rempah’.

City Branding ini menjadi identitas dalam mengembangkan dan mempromosikan potensi daerah hingga ke kancah internasional,” tuturnya.

Sementara Ketua Pelaksana Sosialisasi, Hasan Ali mengatakan, kegiatan tersebut diprioritaskan untuk para pelaku musik tradisional.

“Kegiatan ini lebih ke edukasi dan sosialisasi pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk para musisi tradisional,” ujar Hasan.

Selain pengusulan HKI, Hasan bilang, sosialisasi ini juga menyasar tentang hak royalti bagi para musisi dan pencipta lagu daerah.

“Jadi di setiap event apa saja baik itu pemerintah atau apa, jika karya kita dipake dan itu bersifat komersil maka kita punya hak di situ,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Budi, workshop ini sangat penting dalam memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan mencegah terjadinya plagiasi atau penyalahgunaan Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku Utara.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Masyarakat Sukseskan Imunisasi IPV-2 di Maluku Utara, Ini Manfaatnya

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, serta mendorong kreativitas yang terlindungi secara hukum,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar, menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan potensi kekayaan budaya dan karya kreatif di Maluku Utara dapat terlindungi dengan baik.

“Sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Malut,” ucapnya.