Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Maluku Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi melalui Surat Keputusan Nomor: B-9/Kk.27.7.1/KP.01/II/2025.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi pada Kamis, 20 Februari 2025, yang dihadiri oleh Kepala Kemenag Morotai, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Bagian Kesra Sekda Morotai, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala KAUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, BAZNAS, serta para imam masjid se-Pulau Morotai.
“Besaran Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kg beras. Jika dikonversi ke dalam uang, jumlahnya adalah Rp40.000 per jiwa, dengan harga beras yang ditetapkan Rp16.000 per kg. Dan lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi,” kata Kepala Kemenag Pulau Morotai, Abdurachman Assagaf, Sabtu, 8 Maret 2025
Ia bilang, untuk Zakat Maal, besarannya ditetapkan berdasarkan nisab 85 gram emas. Dengan harga emas saat ini sebesar Rp1.800.000 per gram, maka nisab Zakat Maal dalam setahun mencapai Rp85.685.950.
“Per bulan, besaran Zakat Maal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp2.142.149 per tahun atau Rp178.500 per bulan,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, besaran Fidyah bagi warga Morotai ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari.
“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Pulau Morotai dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag dan para pemangku kepentingan.”