News  

Polres Halbar Kantongi 9 Nama Calon Tersangka Kasus Tambang Ilegal di WIUP PT TUB

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson. Foto: Samsul L

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).

Aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di Desa Noku, Kecamatan Loloda, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam operasi di lokasi, polisi mengamankan tujuh penambang yang seluruhnya merupakan warga Halmahera Utara.

Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli pertambangan dan kehutanan.

“Saksi ahli pertambangan dan ahli kehutanan akan membantu menentukan posisi pasti WIUP milik PT TUB,” ujarnya.

Erlichson menambahkan, setelah keterangan para saksi ahli dikantongi, penyidik akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Para calon tersangka dipastikan merupakan penambang, dan bisa saja berkembang ke pihak-pihak yang memberi izin atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Total calon tersangka ada sembilan orang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Ketua DPRD Kuntu Daud Dihentikan Polda Malut
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi