Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP Ambon) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, memaparkan regulasi untuk mempermudah pelaku usaha perikanan.
Regulasi tersebut yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Koordinator Penyuluh Perikanan Pulau Taliabu, Herman A Musa mengatakan, pelaku usaha yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan diwajibkan memiliki NIB.
“Jadi, para pelaku usaha perikanan yang belum memiliki NIB dapat berkoordinasi dengan penyuluh perikanan atau dinas terkait di Pulau Taliabu,” kata Herman kepada cermat, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia bilang, NIB juga telah didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pentingnya memiliki NIB dikarenakan dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha lainnya, seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin operasional,” jelasnya.
Hal tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam pendataan pelaku usaha untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.
“Selain PAD kita ditunjang, kesejahteraan masyarakat dan nelayan pesisir juga mendapat manfaat di bidang perekonomian,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim