News  

Soal Jalan Rusak Menuju RSUD, Pemda Morotai: Itu Kewenangan BPJN

Kondisi jalan rusak rute RSUD Morotai yang dikeluhkan warga. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, merespons kondisi jalan rusak rute menuju RSUD Ir Soekarno yang dikeluhkan warga.

Pemda menyebut proyek jalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Balai Pekerjaan Jalan Nasional atau BPJN.

Kepala Dinas PUPR Morotai, Fahmi Usman, menjelaskan bahwa beberapa titik jalan memang jadi kewenangan BPJN.

“Kalau jalan utama itu sepanjang dari (Desa) Daruba menuju sampai di rumah sakit (RSUD) itu kewenangannya balai jalan dari pusat,” ucap Fahmi saat dihubungi cermat, Kamis, 19 Juni 2025.

“Kalau dia tidak masuk lorong-lorong itu kewenangannya mereka sampai lewat rumah sakit sana di Desa Dehegila dan seterusnya,” sambung dia.

Sebelumnya, kondisi jalan berlubang hingga tergenang air ini dikeluhkan warga dan pengendara. Mereka mengaku kesulitan saat hendak menuju rumah sakit lantaran jalan itu jadi satu-satunya akses menuju RSUD.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Ternate Lanjut Diproses, Jaksa Tunggu Audit BPKP

“Menurut saya ini rusaknya sangat parah. Padahal jalan ini satu-satunya akses dari beberapa kecamatan menuju rumah sakit,” kata Anggy, warga setempat.

Kerusakan bagian jalan membuat pengendara, kata Anggy, sanga sulit melintasi area tersebut. “Kondisinya memang sudah lama rusak jadi kita berharap pemerintah melakukan perbaikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Selamatkan Kerugian Negara 14 Miliar, Kapolda Malut Berikan Penghargaan Kepada Kompol Rusli
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat Husni