News  

Kasus Rasisme Terhadap Duo Sayuri Segera Naik Penyidikan, 6 Pemilik Akun Terancam Pidana

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy. Foto: Samsul L

Kasus dugaan rasisme yang menimpa duo Sayuri, pemain Malut United FC, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dijadwalkan akan memeriksa saksi ahli bahasa sebagai langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.

Setelah pemeriksaan terhadap ahli bahasa, pihak kepolisian akan gelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perlakuan rasis tersebut diduga terjadi melalui komentar di media sosial Instagram milik Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, saat Malut United menjamu Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, duo Sayuri melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 6 Mei 2025.

Saat ini, enam pemilik akun media sosial terancam dijerat hukum. Mereka adalah akun dengan nama pengguna: Kepo, Hadifikri04, a.Setiawan, Putpuputeran, Kadekafung45, dan Gcatur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan perkembangan kasus tersebut.

“Ahli bahasa akan kami mintai keterangan terkait kasus ini,” ujar Edy saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, setelah hasil pemeriksaan ahli bahasa diperoleh, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

“Jika semua unsur telah terpenuhi, kami akan tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga:  BNN Morotai Gelar Rapat Kordinasi Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi