Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan seorang pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan di Desa Kali Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Selasa malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Pelaku berinisial RN (40) diamankan bersama barang bukti berupa ribuan liter miras oplosan yang kini telah disita dan diamankan di Mapolres Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, memimpin langsung pengungkapan kasus ini, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani. Menurut Erlichson, penggerebekan dilakukan saat Satresnarkoba menggelar razia miras dan barang terlarang lainnya.
“Awalnya ditemukan 10 galon miras berisi 25 liter dan 2 jerigen 5 liter miras jenis cap tikus. Dari situ, kami langsung melakukan pengembangan dan menuju lokasi penyulingan di rumah pelaku,” ungkap Erlichson saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Di lokasi, polisi menemukan bahan mentah siap olah berupa 4 drum cairan, 15 karung bekas gula, dan 1 dos bekas kemasan Fermipan (ragi). Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti dan memasang garis polisi (police line) di area penyulingan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku meracik miras oplosan jenis cap tikus menggunakan bahan baku berupa gula pasir, ragi Fermipan, dan air mineral. Campuran tersebut kemudian difermentasi selama sekitar tiga hari sebelum dimasak dan disuling.
“Dari proses penyulingan inilah dihasilkan miras oplosan yang menyerupai cap tikus,” jelas mantan Kapolres Halmahera Barat itu.
Erlichson menambahkan, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih empat bulan, dan hasil produksinya kebanyakan diedarkan di wilayah Halmahera.
“Miras oplosan ini paling banyak beredar di wilayah Halmahera Tengah,” pungkasnya.