News  

Polres Halut Proses Hukum Empat Warga Tobelo Gegara Jual Mitan Tak Sesuai

Anggota Tipiter Satreskrim Polres Halmahera Utara saat mengamankan ratusan liter minyak tanah di Mapolres. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan ratusan liter BBM Bersubsidi jenis minyak tanah (mitan) di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

BBM milik sejumlah warga tersebut diamankan oleh anggota Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Halmahera Utara.

Diketahui, empat orang pemilik BBM itu masing-masing dengan inisial M memiliki 103 Liter, A ditemukan 42 liter, WL 103 liter, dan WA 255 liter.

Terkait hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas laporan warga.

Sehingga barang bukti ratusan liter telah diamankan di Mapolres. Ia memastikan 4 pemilik BBM minyak tanah ini akan diposes secara hukum.

“Unit IV Tipidter mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya penjualan minyak tanah di kios dengan harga jual perliter Rp.20.000,” jelas Erlichson ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Erlichson menambahkan, anggota Tipidter Satreskrim langsung mendatangi Desa Rawajaya dan menemukan sejumlah warung yang menjual BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah sebagaimana dimaksud.

“Ditemukan 4 warga yang menjual BBM Subsidi jenis minyak tanah, perliter Rp20.000,” katanya.

Mantan Kapolres Halmahera Barat ini bilang, barang bukti yang ditemukan di sejumlah warung telah diamankan di Mapolres untuk diproses.

“Barang bukti yang kita amankan berupa jerigen vol 25 liter sebanyak 17 jerigen berisi minyak tanah dan botol 1’5 liter sebanyak 49 Botol yang berisi minyak tanah. Jadi totalnya 497 liter,” tegasnya.

Anggota langsung melaksanakan permintaan keterangan kepada pemilik warung dan memeriksa dokumen.

“Selain itu penyidik juga akan memanggil pihak terkait untuk diminta keterangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polda Malut Resmi Berkantor di Sofifi, Mapolda di Ternate Disulap Jadi RS Bhayangkara
Penulis: Tim CermatEditor: Redaksi