News  

Kejati Malut Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di Universitas Nurul Hasan Halsel 

Minikatur, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa

Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai mendalami dugaan korupsi dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini telah berubah nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Rektor Unsan berinisial YEK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi cermat, Selasa, 16 September 2025. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Iya, benar. Sudah ada yang dimintai keterangan. Karena kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan korupsi dana hibah STP atau Unsan,” jelas Richard saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara.

Richard mengaku pihaknya belum bisa merinci siapa saja yang telah diperiksa. Namun, ia memastikan seluruh pihak yang terlibat atau memiliki informasi terkait aliran dana hibah akan dipanggil.

“Semua pihak yang terkait pasti akan dimintai keterangan, termasuk mereka yang mengetahui secara langsung aliran dana hibah tersebut,” tegasnya.

Dugaan kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan HUT ke-80 RI di Kota Ternate Resmi Diluncurkan

Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.

 

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi