News  

Kasus Kayu Ilegal di Morotai Resmi Naik Penyidikan Polisi

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki didampingi Komandan Kapal Gamalama, Ipda Pijar. Foto: Samsul L/cermat

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kontener Imam Lastory, Daruba, Pulau Morotai.

Kayu belasan kubik yang diamankan dalam kontener itu diduga merupakan jenis eboni atau kayu hitam yang bernilai ekonomis tinggi. Kayu ini disebut sebagai hasil pembalakan liar dan rencananya akan diselundupkan ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Kamis, 28 Agustus 2025, kayu tersebut akan dikirim ke Makassar Sulawesi Selatan menggunakan kontainer PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui KM. D Solo.

Kini tim penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda ketika ditemui cermat membenarkan itu.

Kasus ini pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) model A. Dalam kasus ini penyidik berkeyakinan dan ditambah dengan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Maluku Utara.

“Sejauh ini sudah 8 orang saki diperiksa termasuk ahli kehutanan. Keterangan ahli kita jadikan sebagai pertimbangan untuk menambahkan keyakinan penyidik,” jelas Riki di Mako Polairud Sofifi. Kamis 18 September 2025.

Riki menambahkan, kayu yang berada didalam kontainer yang telah di pasang garis polisi (Police Line) itu ada jenis kayu eboni atau kayu hitam.

“Semua langkah kepolisian sudah dilakukan, tinggal periksa beberapa saksi,” tegasnya.

Mantan Wakapolres Ternate ini bilang, kasus yang sudah ditahap penyidikan ini saksi-saksi nantinya setelah dilakukan pemeriksan dan keteragan ahli dijadikan pertimbangan. Dan tim penyidik akan mengambil sikap.

“Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara lagi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Partai Demokrat Daftar ke KPU sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni