News  

Klaim Tiga Pulau Milik Pemda Raja Ampat, Warga Bakar 5 Unit Rumah

Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara membakar lia unit rumah bantuan Raja Ampat. Foto: Tangkapan layar video warga.

Video viral beredar di sosial media, Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, membakar 5 unit rumah bantuan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu 20 September 2025 kemarin, akibat konflik perbatasan terkait perebutan tiga.

Dalam video tersebut, respons warga melakukan aksi itu karena ada klaim pemerintah Raja Ampat bahwa tiga pulau yakni Pulau Sain, Kiyas, dan Piyai masuk wilayah layah administrasi meka; Bukan wilayah Maluku Utara.

Bahkan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pun telah membuat pernyataan di media bahwa pihaknya akan memperjuangkan 3 pulau tersebut masuk ke dalam Pemerintah Papua. Bakan akan menemui Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Muhammad Assyura Umar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Maluku Utara mengatkan, secara administrasi, tiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara.

“Kedudukan ketiga pulau tersebut tidak bisa ditawar lagi. Landasan hukumnya sangat jelas, antara lain; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang secara eksplisit menempatkan Pulau Sain, Piay, dan Kiyas dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” tegas Assyura kepada cermat, Selasa, 23 September 2025.

Selain itu, kata Assyura, tiga pulau tersebut juga sudah ada dokumen verifikasi nama rupabumi yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Bahkan, Surat dan dokumen administratif Kementerian Dalam Negeri yang konsisten menyebutkan ketiga pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Maluku Utara,” tambah Assyura.

Ia bilang, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah hanya dapat ditentukan oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi, bukan melalui klaim sepihak.

Baca Juga:  Kadis PMD Halteng: Soal 3 Pulau, Klaim Gubernur Papua Barat Daya tidak Berdasar

“Dengan demikian, posisi Maluku Utara kuat secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat,”.