News  

Kejari Halut Telusuri Aliran Dana Rp 1,8 Miliar dari Dua Mantan Bendahara Satpol PP

Kajari Halmahera Utara, Bambang Sunoto. Foto: Istimewa

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji fiktif di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyidik memastikan akan menyelidiki keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana korupsi.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ST dan HT. Keduanya merupakan mantan bendahara di Satpol PP Halmahera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, penyidik kini memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan pejabat aktif maupun mantan pejabat Satpol PP, yang diduga turut menerima aliran dana dari kedua tersangka.

Kepala Kejari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, saat dikonfirmasi, menegaskan, pihaknya akan mendalami semua kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Semua akan kita dalami, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Bambang, Rabu, 24 September 2025.

Saat disinggung soal potensi tersangka baru, Bambang tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia bilang, pengungkapan lebih lanjut bergantung pada keterangan kedua bendahara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Doakan saja. Korupsi itu sering dilakukan secara berjamaah. Tinggal kita telusuri, pengakuan dari para bendahara ini, ke mana saja aliran dananya,” ujarnya.

Bambang juga menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Hibualamo, sejalan dengan amanah yang diembannya sebagai Kajari Halmahera Utara.

“Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,8 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Partai Koalisi Mengusung Sherly Tjoanda Ganti Posisi Cagub Benny Laos
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi