News  

Jabatan Kajati Maluku Utara Kosong, Taufan Zakaria Ditunjuk sebagai Pengendali Sementara

Wakajati Maluku Utara, Taufan. Foto: Istimewa

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara mengalami kekosongan setelah Herry Ahmad Pribadi dimutasi ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Utama Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Untuk sementara, tugas dan wewenang Kajati Maluku Utara dijalankan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Malut, Jaksa Utama Madya Taufan Zakaria, yang ditunjuk sebagai pengendali menggantikan Herry Ahmad Pribadi.

Herry menjabat sebagai Kajati Maluku Utara selama 1 tahun 4 bulan, sejak 21 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.

“Betul, untuk sementara jabatan Kepala Kejati Malut diisi oleh Bapak Wakajati, Taufan Zakaria. Sementara Bapak Herry dimutasi ke Kejaksaan Agung di bidang Intelijen,” kata Richard kepada cermat, Rabu, 1 Oktober 2025.

Meski surat keputusan resmi pergantian belum diterima, jajaran Kejati Maluku Utara telah menggelar sejumlah rangkaian acara perpisahan sejak pekan lalu.

“Puncaknya digelar dalam acara pengantar tugas bersama Forkopimda Maluku Utara. Undangan dari Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi vertikal turut hadir dalam kegiatan perpisahan tersebut,” tambah Richard.

Sebagai informasi, sebelum menjabat Wakajati Maluku Utara, Taufan Zakaria pernah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Bawaslu Halut Minta Paslon Patuh UU Pilkada dan Peraturan KPU saat Tahapan Kampanye
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi