News  

Penyidik Polda Malut Kembali Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Pasar Tuwokona ke Kejati

Tim penyidik saat membawa berkas tahap I milik 3 tersangka. Foto: Istimewa

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 di Ternate.

Pelimpahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan, yang melibatkan tiga orang tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU. Namun, setelah dilakukan penelitian, JPU memberikan petunjuk (P-19) agar sejumlah kekurangan dilengkapi. Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara untuk diteliti ulang.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edi Wahyu Susilo, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Benar, hari ini tim penyidik menyerahkan berkas tahap satu untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH, serta dua konsultan berinisial MMN dan MA.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: S.Tap/02/VI/2025, S.Tap/03/VI/2025, dan S.Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.

Baca Juga:  Hengki Oba Ditunjuk Jadi Direktur Akademi Malut United FC
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi