News  

Polda Malut Turun Tangan Usut Aktivitas Tambang PT MAI di Halmahera Tengah 

Potongan video tampak warga Sagea melakukan penolakan aktivitas pertambangan. Foto: Istimewa

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan segera turun ke lokasi untuk menyelidiki aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI).

Langkah ini diambil menyusul penolakan dari masyarakat Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, terhadap kegiatan perusahaan tambang nikel tersebut. Warga menuding PT MAI menyerobot lahan tanpa izin dan belum memberikan ganti rugi yang layak.

“Sebagai tindak lanjut dari protes masyarakat, kami akan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Supriadi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kompol Agus menjelaskan, tim penyidik akan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait aktivitas pertambangan PT MAI, termasuk memeriksa dokumen perizinan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Agus, tim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan cek terlebih dahulu kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Baca Juga:  Resmob Polda Malut Ringkus 2 Pelaku Pencatut Nama Kapolres
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi