News  

Kronologi Tahanan Jaksa di Kepulauan Sula Meninggal Dunia

Ilustrasi bunuh diri. Foto: Istimewa

Taufik Kailul (19 tahun), seorang tahanan di kejaksaan negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, dikabarkan meninggal dunia usai dlarikan ke rumah sakit, pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 09.WIT.

Taufik merupakan Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana. Sebelumnya, Ia ditahan oleh pihak kejaksaan atas kasus dugaan pengeroyokan. Taufik pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Keluarga Taufik meminta kejaksaan bertanggung jawab atas masalah tersebut. Yusril Kailul, keluarga korban mengatakan, sebelumnya mereka telah berupaya untuk menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada kejaksaan sebanyak tiga kali, agar Taufik dikeluarkan untuk dirawat di rumah. Namun, hal tersebut tidak diindahkan.

“Kami atas nama keluarga almarhum sangat kesal dengan kinerja Kejari Kepulauan Sula. Padahal, sebanyak tiga kali, kami meminta permohonan untuk almarhum berobat di rumah. Namun, permohonan kami dari pihak keluarga tidak diindahkan oleh Kejaksaan, sampai almarhum meninggal dunia,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanana, Juli Antoro Hutapea, yang mengunjungi rumah duka untuk berbelasungkawa, sempat dicecar oleh keluarga Taufik.

Yusril menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Kepulauan Sula harus bertanggung jawab atas meninggalnya saudara mereka. “Kajari Sula harus bertanggung jawab.”

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo mengatakan, untuk mengeluarkan tahanan harus melalui izin pihak penahan, dalam hal ini pengadilan dan kejaksaan.

“Saya ini tidak bisa keluarkan tahanan begitu saja. Itu sudah diatur dalam amanat undang-undang. Tapi ini karena keadaan darurat dan menyangkut nyawa orang. Saya pun mengambil inisiatif untuk dirujuk ke rumah sakit. Tapi almarhum meninggal di perjalanan,” jelas Agung.

Ia bilang, status tahanan atau korban berbeda dengan Narapidana (Napi). “Kalau napi, itu tetap hak kami. Kalau tahanan, harus izin dulu ke pihak penahan, yaitu Jaksa,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemkot Ternate Fokus Sosialisasi Perda P4GN

Saat menjalani masa penahanan, kata Agung, almarhum sempat mengalami gangguan kejiwaan dan mulai sakit-sakit. Ia mengungkapkan bahwa pihak Lapas sempat membawa almarhum Taufik ke rumah sakit ketika gejala depresi muncul pertama kali. Namun pihak RSUD Sanana menyampaikan tidak tersedia ruangan maupun dokter yang menangani masalah tersebut.

“Dokter Lapas sudah telepon ke rumah sakit, jawabannya tidak ada ruangan dan tidak ada dokter yang menangani penyakit jiwa. Itu sesuai keterangan dokter rumah sakit,” ungkapnya.

Bahkan beberapa hari kemudian, Kalapas Sula kembali menginisiasi untuk membawa almarhum Taufik ke rumah sakit.

Selain itu, terkait keluarnya almarhum dari rumah sakit hingga akhirnya keluarga membawa pulang ke rumah itu tanpa pemberitahuan kepada Lapas Sanana, Agung pun menyayangkan atas tindakan pihak Kejaksaan yang tak mengizinkan permohonan pengobatan dari pihak keluarga almarhum.

“Jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal pihak Jaksa ini bisa kirimkan pesan WhatsApp ke kami, tapi tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Ia bilang, buku registrasi tahanan berada di Lapas sehingga segala macam bentuk aktivitas keluar masuknya tahanan harus disertai pemberitahuan resmi dari Lapas.

“Itu salah satu alasan kami untuk mengambil kembali almarhum, karena tidak ada keterangan apa-apa dari pihak Kejaksaan,” tutupnya.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni