News  

Tanam Tiga Pohon Ganja di Kebun, Seorang Pemuda Galela Selatan Dibekuk Polisi 

Pohon ganja yang telah diamankan Satresnarkoba di Mapolres. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara membongkar kebun narkotika golongan I jenis ganja di Kecamatan Galela Selatan, pada Selasa, 25 November 2025.

Kebun kecil berisi tanaman ganja yang diketahui milik seorang pemuda berinisial MR alias Mario (31) itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda saat berada di RSUD Tobelo.

Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai adanya kebun yang disulap menjadi ladang ganja di kawasan Kebun Mina. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi.

“Di lokasi, polisi menemukan tiga pohon ganja siap panen dengan tinggi mencapai 1,7 hingga 2 meter yang ditanam rapi di lahan milik terduga pelaku,” jelasnya.

Sudomo menambahkan, selain ladang ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga pohon ganja, sembilan lembar plastik hitam, satu unit HP Oppo A18 warna biru, dan satu dompet kulit warna coklat.

Setelah mengamankan TKP, tim memburu Mario ke rumahnya. Namun, informasi yang diterima menyebut bahwa ia sedang berada di RSUD Tobelo karena anaknya sakit.

“Tim kemudian menuju RSUD dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Mario mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang napi kasus narkotika di Lapas Ternate berinisial HT.

“Mario mengaku menerima paket berisi 7 ons ganja melalui kantor pos pada Februari 2025, dikirim oleh napi tersebut,” kata Sudomo.

Ganja itu kemudian diedarkan sedikit demi sedikit. Sementara bijinya dikumpulkan dan ditanam kembali oleh pelaku di Kebun Mina. Tanaman ganja tersebut dirawat selama 7–8 bulan hingga siap panen.

Baca Juga:  4 Terdakwa Jalani Sidang, PN Ternate Dijaga Ketat Anggota Brimob

“Pelaku memanen dan mengeringkan ganja sebelum mengemasnya ke dalam plastik klip untuk diedarkan. Ia menyebut panen terakhir dilakukan pada akhir September 2025,” tambahnya.

Di TKP, anggota Satresnarkoba bersama Kepala Desa Togawa menyaksikan langsung tanaman ganja yang tersisa dan menyita seluruhnya dengan cara mencabut tanaman dari lokasi. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyimpanan dan pemeriksaan lanjutan.

“Hasil tes urine pelaku positif THC (kandungan ganja),” terang Sudomo.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Utara. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, baik bandar, kurir, maupun pemodal.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi