News  

Kejari Tidore Periksa Direksi hingga Bendahara Perumda Aman Mandiri

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri.

Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari Tidore mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dana penyertaan modal 2017 hingga 2019 dari Pemkot ke Perumda dengan total Rp 10 miliar.

Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin, mengatakan pihaknya telah memerikssa direksi hingga bendahara Perumda Aman Mandiri.

“Kurang lebih sudah tujuh orang yang kami mintai keterangan. Kami juga masih berupaya mengumpulkan data dan dokumen,” tegas Faisal, Kamis (13/4).

Baca Juga: 

Kejari Tidore Lidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Perumda Aman Mandiri

Faisal menambahkan, wali kota juga akan dipanggil setelah semua pihak dimintai keterangan. “Karena wali kota hanya sebagai KPM (kepemilikan modal), bukan pengelola,” ucapnya.

Faisal merinci, penyertaan modal dari pemkot ke Perumda Aman Mandiri pada 2017 sebesar Rp 5 miliar, 2018 Rp 4 miliar, dan 2019 Rp 2 miliar.

“Totalnya Rp 10 Miliar. Indikasi kami, dari nilai total sampai saat ini diduga sudah tidak dengan nilai itu, tapi jauh di bawah itu,” ungkapnya.

Karena usaha-usaha Perumda Aman Mandiri seperti jual beli sembako, hasil bumi, dan ikan, sudah tidak dijalankan lagi.

“Mereka tinggal usaha PBM (perusahaan bongkar muat di pelabuhan),” katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini tim masih terus menyelidiki apakah Perumda sudah punya kontribusi terhadap PAD atau tidak.

“Informasi yang kami terima itu sama sekali belum ada, makanya kami curiga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolda Irjen Midi Lantik 177 Anggota Bintara Polri Maluku Utara