News  

Jaksa Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi DPO Kasus Korupsi

Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko, anggota DPRD setempat dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). Dia jadi DPO atas kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar.

Lasidi Leko ditetapkan DPO setelah jadi tersangka. Selain dia, ada satu tersangka lainnya juga ditetapkan sebagai DPO, berinisial AMK alias Puang selaku kontraktor.

Penetapan keduanya sebagai DPO karena diduga tidak koperatif, mengabaikan panggilan tim penyidik Bidang Pidana Khusus ketika dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lasidi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat dengan nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Sementara Puan dengan Nomor surat, DPO/TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 .

Dalam surat DPO, Kejari Sula juga menyertakan identitas lengkap serta ciri-ciri fisik tersangka, antara lain memiliki tinggi badan sekitar 175 meter, bentuk wajah oval, warna kulit sawo matang, dan rambut lurus.

‎Kejaksaan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Lasidi Leko agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui hotline resmi 0811-1220-2397.

‎Penetapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTT yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  Bawaslu Halmahera Utara Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi